Java Development Engineer
Web front-end development engineer
QA Engineer
IT operation and maintenance/implementation engineer
Android/ios programmer
Embedded Engineer
Research Engineer
PHP development engineer
Produk Manajer / UI desainer
Software architect
CS operasional
Posisi teknis dan operasional lainnya
Aplikasi penjualan
Aplikasi keuangan/finansial
Aplikasi media sosial
Aplikasi belanja buah/sayur
Aplikasi perusahaan
Tidak lupa dengan tujuan awal, terus gerak dengan berani, dan
terus berusaha untuk menjadi penyedia solusi keamanan
jaringan dan layanan teknis yang lebih profesional.
Layanan tim yang profesional
Solusi yang beragam
Contoh kasus yang banyak
Kerjasama yang mendalam dengan produsen
Dengan layanan tim yang profesional dan berpengalaman, kami dapat menyediakan kepada pengguna dengan layanan perencanaan konsultasi yang beragam dan multi-level serta layanan implementasi teknis sesuai permintaan
Memberikan keamanan jaringan yang baik dan beragam, keamanan sistem, keamanan data, keamanan aplikasi, keamanan asli cloud, dan solusi lainnya.
Terdapat banyak kasus di berbagai industri, termasuk Internet, keuangan, energi, manufaktur, transportasi, medis, ritel, dan industri lainnya.
Membangun kemitraan strategis dengan banyak produsen terkenal, dan bekerja sama untuk mempromosikan penerapan solusi berkualitas tinggi dan layanan terkait.
No. Telepon : 0215502791
Alamat Kantor : TAMAN SURYA 2 BLOK C2 NOMOR 6, JALAN TAMAN SURYA BOULEVARD, Desa/Kelurahan Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,Kode Pos: 11830

Nama Perusahaan: PT OMEGA DATA TEKNOLOGI
Nama Bisnis: Modal Nasional
NIB: 9120403302719
NPWP: 85.968.601.6-416.000
Telah berizin dan diawasi oleh OJK, nomor izin : KEP-50/D.05/2021
Pernyataan Pengungkapan dan Perjanjian Privasi
1.Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2.Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3.Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4.Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5.Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6.Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7.Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
8.Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9.Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.